Kamis, 07 Mei 2009

Tungku Tigo Sajarangan.

TIGO TUNGKU BAJARANGAN
Oleh:
Wisran Hadi
Bajarangan maksudnya dijarangkan (dijauhkan, dijarakan,) jarak dari setiap
tungku diletakkan. Jadi, arti ungkapan dari judul ini adalah; ketiga tungku saling
diperjauh letaknya, sesuai dengan apa yang telah dicanangkan Gubernur Sumbar, tigo
tungku itu masing-masingnya diletakkan di Padang (kalau Masjid Agung Sumbar sempat
didirikan), yang satu lagi di Bukittinggi (Perpustakaan Bung Hatta yang sudah
diresmikan) dan satu lagi di Pagaruyung (Istano Basa yang akan didirikan kembali).
Tigo tungku sajarangan (bukan bajarangan, seperti judul di atas) atau dikenal
pula dengan ungkapan tigo tali sapilin adalah tiga komunitas yang ada dalam masyarakat
Minangkabau; alim ulama, ninik mamak dan cadiak pandai. Tigo tungku sajarangan itu
bukanlah bagian dari undang-undang adat atau aturan adat, tetapi hanya semacam
konsensus saja, kesepakatan antara para penghulu, alim ulama dan cadiak pandai agar
selalu tetap bersatu. Sebab, kalau dikaji lebih dalam, dalam kelembagaan kepenghuluan
secara adat sudah dipatrikan dan dikenal dengan sebutan urang nan ampek jinih yang
terdiri dari; penghulu, manti, malin dan dubalang. Artinya, dalam institusi kepenghuluan
itu sudah terangkum kesemua unsur; ninik mamak (penghulu), malin (alim ulama) dan
manti (cadiak pandai) dan urang mudo atau paga nagari (dubalang). Jadi, dalam institusi
kepenghuluan di dalam sebuah kaum, tidak ada lagi istilah tigo tali sapilin atau tigo
tungku sajarangan. Jadi, jika kita mau mengikuti patron adat yang lama, tigo tungku
sajarangan tidak dapat dimasukkan ke dalam format hukum adat. Tigo tungku sajarangan
tak lebih dari sebuah retorika politik tradisional orang Minang, sebagaimana pula halnya
dengan adagium Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah.
Tahun beralih, musim berganti. Tigo tungku sajarangan kemudian dipopulerkan
sebagai bagian dari adat Minangkabau. Dan penyimpangan itu diamini pula oleh mereka
yang punya kepentingan-kepentingan tertentu. Lalu, dalam usaha Meminangkabaukan
Sumatera Barat seperti yang dilakukan saat ini, ketiga institusi ini dianggap sebagai
institusi penyangga kehidupan sosial masyarakat Sumatera Barat; ninik mamak (adat),
alim ulama (agama) dan cadiak pandai (kekuasaan). Dalam konteks inilah kita mencoba
mencermatinya.
Gubernur Sumatera Barat dalam beberapa kesempatan telah mencanangkan
bahwa tigo tungku sajarangan itu kini adalah berpunca pada tiga kota; Padang sebagai
representasi Alim Ulama dengan akan didirikannya sebuah masjid megah dan agung,
Pagaruyung sebagai representasi Ninik Mamak dengan akan didirikannya kembali Istano
Basa yang terbakar 27 Februari lalu, dan Bukittinggi sebagai representasi dari Cadiak
Pandai dengan berdirinya Perpustakaan Bung Hatta di sana.
Ketiga-tiga kota itu dijadikan “simbol” atau ikon dari tigo tungku sarangan.
Pemda Sumatera Barat beserta tokoh-tokoh masyarakatnya sudah berniat untuk;
mendirikan Masjid Agung di Padang dan Istano Basa di Pagaruyung. Namun, tidak ada
kerja atau usaha baik yang tidak ada ganjalannya.
Marilah kita simak terhadap salah satu ikon dari unsur Alim Ulama. Kota Padang
dengan Masjid Agungnya. Kita akan terangguk-angguk heran setelah menyimak proses
2
akan didirikannya Masjid Agung itu. Dari berita pers yang kita ikuti, menurut rencana
Gubernur akan mensegerakan berdirinya Masjid Agung Sumatera Barat itu, bahkan
sempat kabar beredar akan diletakkan batu pertama sebelum tahun 2007. Ternyata sudah
sampai bulan Maret 2007 belum ada tanda-tanda ke arah itu. Konon, beberapa orang
anggota DPRD Sumatera Barat keberatan dengan design masjid Agung itu karena tidak
ada kubah. Karena tidak ada kubah mengakibatkan proses pendirian Masjid Agung
Sumatera Barat itu tersendat-sendat kalaulah tidak mau disebutkan sebagai penolakan
dengan tameng tak ada kubah. Aneh memang, ada anggota DPRD Sumatera Barat yang
ngotot agar masjid itu harus punya kubah. Di surau ma baliau mangaji dulu? Mereka
yang sangat fanatik dengan kubah tapi tidak dengan masjidnya.
Jika cara seperti ini tetap dipertahankan, masyarakat akan menilai, bahwa kini
semakin tajam perbedaan visi antara pemerintah dengan dewan perwakilan rakyatnya.
Kita tetap berharap, mendirikan masjid adalah ibadah dan janganlah segala sesuatunya
dijadikan komoditi politik untuk saling menjegal.
Persoalan Padang akan jadi ikon Alim Ulama dalam versi Gubernur tersebut juga
mempunyai banyak masalah yang harus diselesaikan oleh Pemkonya, khusus
Walikotanya. Berdirinya AW Café di mulut muara sungai berdiri diluar prosedur
perizinan yang lazim (namun, jika hal itu terjadi pada rakyat kota Padang, mendirikan
bangunan tanpa izin pasti Satpol PP akan segera membongkar bangunan itu). Jamaah
Masjid Taqwa yang sebagian besar adalah pedagang Pasar Raya sudah lama
kalimpasiangan dengan bisingnya suara angkot (penetapan angkot di sana adalah juga
berdasarkan keputusan Pemko) dan akan ditambah dengan kebisingan bus yang sebentar
lagi akan masuk kota pada titik-titik tertentu, (tapi lalu lintas di depan Plasa Andalas
ditata begitu mulus).
Narkoba yang tidak kunjung tuntas pembasmiannya, menurut khabar terakhir, Padang
adalah kota peringkat ke lima di Indonesia dalam kasus narkoba. Semua itu adalah batubatu
pengganjal untuk Padang dapat dijadikan ikon Alim Ulama. Apakah Gubernur
menganggap dengan sebuah Masjid Agung saja, Padang dapat dijadikan ikon Alim
Ulama? Dan apakah Alim Ulama sudah diberikan peran yang sesuai dalam pembinaan
kota Padang yang akan dijadikan ikon itu?
Akan halnya kota Bukittinggi dapat dijadikan ikon, juga mempunyai
permasalahan yang lebih urgen. Berdirinya sebuah perpustakaan tanpa didukung
perguruan-perguruan tinggi yang akan memanfaatkan perpustakaan itu, apakah
perpustakaan itu nanti tidak menjadi musium buku saja? Atau, apakah perpustakaan itu
hanya untuk lagak kepada orang luar saja, sementara pembaca buku diperpustakaan itu
hanya beberapa orang yang umumnya pelajar SLTA? Bukittinggi yang dijadikan ikon
cadiak pandai tanpa ada tradisi keilmuan di sana, sama dengan Padang yang banyak
maksiat akan dijadikan ikon Alim Ulama. Begitu juga dengan Pagaruyung sebagai ikon
Ninik Mamak juga punya banyak persoalan yang harus diselesaikan, misalnya apakah
LKAAM yang direncanakan akan berkantor di sana benar-benar represtatif, atau
organisasi itu sesuai dengan aturan adat Minangkabau itu sebagai sebuah lembaga para
penghulu?
Jika basis budaya Minang ini dulu diakui berpunca pada luhak nan tigo (Tanah
Data, Agam dan Limopuluah Koto), dengan adagium adat; adat manurun, syara’
mandaki – maksudnya perkembangan adat itu adalah dari luhak nan tigo sedangkan
perkembangan syara’ dari pantai (barat dan timur) lalu kini yang akan dijadikan punca
3
budayanya adalah Padang, Bukittinggi dan Pagaruyung. Nah, bagaimana dengan
Payokumbuah sebagai Luhak Nan Bungsu serta Kubuang Tigo Baleh. Cukupkah orangorang
dikedua daerah basis budaya itu sebagai penjaja batiah dan penjual markisah saja?
Oleh karena itu, Pemko Padang apakah benar-benar sudah siap untuk menjadikan
Padang ikon Alim Ulama hanya dengan didirikannya sebuah masjid agung saja?
Sementara zakat masyarakat kota Padang dikumpulkan dengan gigihnya, jamaah Masjid
Taqwanya tetap disiksa dengan segala kebisingan kotanya.
Apa yang diinginkan Gubernur Sumatera Barat sudah sangat jelas, tetapi aparat
yang di bawahnya masih bersikap abu-abu, termasuk juga beberapa anggota dewannya.
Gubernur mau tigo tungku sajarangan, sedang aparat dibawahnya menjalankan tigo
tungku bajarangan.**

Tidak ada komentar: